Ini Profil 3 Hakim yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Total Kekayaannya Bikin Ngiler

Ini Profil 3 Hakim yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Total Kekayaannya Bikin Ngiler

3 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Lantas siapa sosok majelis hakim yang memenagkan Partai Prima?

Ketiga hakim itu adalah T. Oyong sebagai ketua majelis, dan Dominggus Silaban serta H. Bakri masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

KPU lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati pemilihan umum mengkritik putusan tersebut karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945 dan melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut ini data harta kekayaan para hakim yang menangani gugatan Prima:

  1. T Oyong

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535.

Harta dan kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.

Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000.

Selain itu, Oyong juga tercatat mempunyai surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp 907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 847.863.500.

Selain itu, Oyong juga tercatat mempunyai surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp 907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 847.863.500.

  1. Dominggus Silaban

Menurut data LHKPN pada 31 Desember 2021, Dominggus Silaban mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3.269.500.000.

Dominggus tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.680.000.000 yang tersebar di Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari berstatus hasil sendiri, warisan, dan lainnya.

Dia tercatat mempunyai 4 alat transportasi yakni kendaraan bermotor senilai Rp 1.142.000.000.

Jenis kendaraan bermotor milik Dominggus adalah sepeda motor Yamaha buatan 2014 (12.000.000), Toyota Fortuner G buatan 2017 (Rp 400.000.000), Toyota Raize buatan 2021 (Rp 230.000.000), dan Toyota Corolla Cross buatan 2021 (Rp 500.000.000).

Dominggus juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 313.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 684.000.000.

Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 550.000.000.

  1. H. Bakri

Menurut catatan LHKPN pada 31 Desember 2021, Bakri tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.233.124.229.

Bakri tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp 740.000.000.

Tanah dan bangunan itu terdapat di Kota Boyolali dan Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bakri tercatat mempunyai 2 mobil senilai Rp 385.000.000.

Kendaraan milik Bakri adalah sedang Honda Accord (1992) senilai Rp 35.000.000., dan Mitsubishi Pajero (2017) senilai Rp 350.000.000.

Dia juga tercatat mempunyai harta bergerak sebesar Rp 87.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 21.124.229.