Ini Kata Advocat Muda, Soal Nonjob Kadis BAPPEDA Malaka.

16 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

NKRIPOST, MALAKA- Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.

Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di NTT- Kabupaten Malaka, terjadi pemberhentian jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, pada 4 Desember 2020 terus berlanjut hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?

Advokat Muda, Antonius Bria, S.H., M.H., M.AP menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.

Menurut Advocat Muda, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.

“Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya,” ujar Advocat Muda Antonius Bria, S.H., M.H., M.AP, Jumat, (15/1/2021).

Antonius menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.

Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.

“Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan,” ucap Advocat Muda asal Malaka-NTT itu.

Antonius menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.

“Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat,” tutur Antonius.

Lanjut Antonius, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

“Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya,” pungkas Antonius.

Demikian bagaimana dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, pada 4 Desember 2020 terus berlanjut hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dan adanya bukti dokumentasi pemeriksaan, maka KASN menyimpulkan:

PERTAMA, pemberhentian terhadap Remigius Asa,SH dari jabatan Kepala Bappeda Kabupaten Malaka sebagaimana tercantum dalam surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKPSDM.887/800/Xll/KEP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tidak sesuai dengan prosedur dalam pembebasan ASN dari jabatannya.

KEDUA, adapun pemberhentian dilakukan oleh PJ Bupati Malaka pada masa menjelang diselenggarakan pemilihan kepala daerah serta tanpa persetujuan dari menteri Dalam Negeri. Hal ini disebut tidak sesuai dengan pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang. Pjs. Bupati Malaka tidak berwenang melakukan pembebasan atau pemberhentian atau pemberhentian saudara Remigius Asa, SH sebagaimana tercantum dalam pasal 23 sampai dengan pasal 30 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

Dengan pertimbangan dua poin di atas, maka KASN rekomendasikan Kepada Bupati Malaka selaku pejabat pembina kepegawaian agar:

  1. Meninjau kembali surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKP SDM 887 /800/XII/KEP/2020 tanggal 6 Desember 2020 serta mengembalikan saudara remigius SH ke jabatan semula (Karena pemberhentian dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan disiplin dan pembebasan dari jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya mengenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan disesuaikan dengan dampak atas pelanggaran tersebut.
  3. Meminta persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT apabila akan dilakukan pembebasan jabatan terhadap Sdr. Remigius Ada, SH.

Remigius Asa, SH seblumnya telah memastikan, laporannya ke KASN hanya untuk mencari kebenaran terkait apa yang dilakukan oleh PJ Bupati Malaka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT, dr. Meserasi Ataupah.

Remigius menduga adanya perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh dr. Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka.(Che)