Ini Kasus yang Bikin Anies Baswedan Diperiksa KPK, Totalnya Milyaran

Ini Kasus yang Bikin Anies Baswedan Diperiksa KPK, Totalnya Milyaran

13 Juli 2021 0 By Tim Redaksi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Selain Anies, lembaga anti rasuah itu juga akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam kasus tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Pemerikasaan tersebut dilakukan karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

“Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 12 Juli 2021.

Firli menyebut bahwa KPK paham terhadap keinginan masyarakat agar kasus tersebut dapat dituntaskan demi kepastian hukum.

Sehingga dapat menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ketua KPK itu pun memastikan bahwa penyidik tetap bekerja keras dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif,” kata dia.

Menurutnya, anggaran pengadaan lahan tersebut sangatlah merugikan negara, sehingga siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu.

Ia menegaskan KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” ujarnya.

(NKRIPOST/Reqnews)