Ini Besaran Gaji Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

Ini Besaran Gaji Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

30 September 2021 0 By Tim Redaksi

SEBANYAK 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perekrutan tersebut dan telah menerima jawabannya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” tutur Sigit seperti ditulis, Rabu (29/9/2021).

Informasi mengenai gaji PNS Polri pun menarik untuk diketahui. Mengutip puskeu.polri.go.id, komponen belanja pegawai PNS Polri terdiri dari gaji dan tunjangan. Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji pokok PNS tertuang dalam lampiran PP tersebut. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Masih dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21.

(NKRIPOST/Acehbisnis)