Ingat Bos! 9 Provinsi Ini Resmi Gelar Pemutihan Pajak Motor, Diskon Tunggakan dan Gratis Denda, Berikut Lokasinya

Ingat Bos! 9 Provinsi Ini Resmi Gelar Pemutihan Pajak Motor, Diskon Tunggakan dan Gratis Denda, Berikut Lokasinya

26 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk seluruh pemilik motor se-Indonesia.

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak yang diberikan pun beragam, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dalam periode waktu yang berbeda-beda setiap wilayahnya.

Berikut daftar 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

  1. DKI Jakarta

DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diluncurkan untuk memperingati hari ulang tahun ke-496 Ibu Kota.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui sistem pajak daerah.

Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 dan berlaku hingga 29 Desember 2023.

  1. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung dari 26 April hingga 22 Desember 2023 dengan ketentuan pembebasan BBNKB 2 dan bebas pajak progresif.

Kemudian juga ada pembebasan sanksi administrasi untuk periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

BACA JUGA: Heboh! Pria Ini Setubuhi Ibu Kandungnya selama 11 Tahun, Astaghfirullah,Begini Reaksi Walikota

  1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, dan juga bebas pajak progresif.

Pemutihan di Jatim berlaku sejak 14 April 2023 dan berakhir pada 14 Juli mendatang.

  1. Sumatra Selatan

Program pemutihan di Sumatra Selatan berlaku sejak 1 April 2023.

Program ini mencakup bebas denda dan bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB lebih dari tiga tahun atau lebih hanya perlu membayar dua tahun.

Kemudian juga ada bebas denda dan bungan pajak BBNKB-II, serta pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen. Lalu juga diberikan bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

  1. Lampung

Program pemutihan pajak di Provinsi Lampung berlaku dari April hingga September 2023.

Program ini mencakup bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak, serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor mulai dari 50 persen hingga 70 persen.

  1. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan bebas denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya dan diskon 2 persen untuk pembayaran PKB tepat waktu.

Program berlaku pada Juni 2023.

Kemudian untuk PKB menunggak dua tahun diberi diskon 10 persen, PKB menunggak tiga tahun dapat diskon 20 persen, menunggak empat tahun diskon 30 persen, dan menunggak lima tahun dapat diskon 40 persen.

Program ini juga membebaskan pajak progresif dan bebas BBKNB kedua dan seterusnya, tidak termasuk PNBP.

  1. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program yang diberikan meliputi diskon denda PKB tunggakan satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II untuk pokok dan dendanya, serta bebas tarif progresif untuk kendaraan bermor roda empat.

  1. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara berlaku sejak 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan ini diberikan untuk keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.

  1. Papua

Pemprov Papua memberikan program pembebasan denda PKB, BBNKB, BBNKB-II.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada Juni hingga 12 Juli 2023, berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

BACA JUGA: Harga Terbaru BBM Pertamina Seluruh RI, 2 Jenis Ini Resmi Turun Drastis

(Yar/Sis)