Pemberitahuan untuk Pejabat Pusat hingga Kabupaten di Seluruh RI, Jatah Kendaraan Dinas Sudah Tersedia, Simak Jenis dan Harganya!
28 Oktober 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pengumuman terkait kendaraan bagi pejabat pusat, provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif untuk Menteri Negara, Mantan Menteri Negara, dan Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas diatur dalam BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara,” demikian bunyi aturannya.
Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Jatah Mobil
Pejabat menteri dan yang setingkat diberikan jatah mobil dinas maksimal dua unit dengan kelas maksimum Kualifikasi A.
Sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Standar barang Kualifikasi A meliputi sedan atau SUV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.
Selanjutnya, pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV kualifikasi B. Standar barang kualifikasi B artinya berupa mobil sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.
Pejabat Eselon IB dan setingkat berhak atas satu unit mobil dinas, baik jenis sedan maupun SUV Kualifikasi C, yang mencakup sedan dengan mesin 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc empat silinder.
Pejabat Eselon IIA dan setingkat akan mendapatkan satu unit mobil dinas berupa SUV Kualifikasi D yang dilengkapi mesin 2.500 cc empat silinder.
Sementara itu, pejabat Eselon IIB dan setingkat berhak atas satu unit SUV Kualifikasi E dengan mesin 2.000 cc empat silinder.
Untuk pejabat Eselon III dan setingkat yang menjabat sebagai kepala kantor, mereka akan diberikan satu unit mobil dinas jenis MPV berkapasitas 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, empat silinder.
Pejabat Eselon IV dan setingkat yang memimpin kantor dengan wilayah kerja minimal satu kabupaten/kota akan menerima MPV berkapasitas 1.500 cc empat silinder.
Terakhir, pejabat Eselon IV dan setingkat yang memimpin kantor dengan wilayah kerja kurang dari satu kabupaten/kota akan mendapatkan jatah kendaraan dinas berupa satu unit sepeda motor dengan kapasitas 225 cc satu silinder