Heboh! Sri Mulyani Dibunuh, Praka Y Langsung Jadi Tersangka, Ini Pemicunya

Heboh! Sri Mulyani Dibunuh, Praka Y Langsung Jadi Tersangka, Ini Pemicunya

23 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COMPomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka terkait pembunuhan Sri Mulyani.

Kasus ini mencuat karena korban Sri ditemukan hanya tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Saat ini sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan pada proses penyidikan,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu 21 Juni 2023.

Dia menekankan dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik Pomdam XII Tanjungpura memperpanjang masa penahanan Prada Y.

BACA JUGA:

Senangnya Para Kepala Desa Usai Mengetahui Kabar Baik Ini, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi….

Sebelumnya, Prada Y telah dilakukan penahanan selama 20 hari. “Penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka,” jelasnya singkat.

Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, sudah angkat bicara terkait kasus kematian Sri Mulyani yang membuat geger publik.

Prada Y diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Sri Mulyani.

Adapun jasad Sri ditemukan mengenaskan karena tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada 31 Mei 2023 lalu.

Mayjen Iwan Setiawan mengatakan dari kepolisian telah menyerahkan barang bukti kepada Pomdam untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dia menambahkan, dari TNI sudah memproses kasus tersebut dengan melengkapi penyelidikan.

Lalu, melengkapi data serta fakta, baru dilanjutkan penyidikan.

“Nanti secara lengkap semua disampaikan kepada publik, kita juga ada oditur militer dan pengadilan militer,” kata Iwan, Jumat 9 Juni 2023.

Kerangka Sri Mulyani ditemukan akhir Mei 2023, setelah menghilang sejak akhir Desember 2022.

Dari keterangan keluarga, Sri Mulyani pergi ke Kabupaten Sambas dengan tanpa pamit.

Diduga saat itu korban ingin menemui mantan tunangannya Prada Y.

BACA JUGA: Respon Mengejutkan Mabes Polri Soal MUI Minta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses secara Hukum

(Yar/Sis)