Heboh! Bu Siti Nekat Punya Suami 2 Sekalipun Agama Melarang, Ini Kata MUI dan UAS

Heboh! Bu Siti Nekat Punya Suami 2 Sekalipun Agama Melarang, Ini Kata MUI dan UAS

6 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Bu Siti poliandri belakangan ramai dibicarakan publik.

Bu Siti poliandri adalah seorang wanita yang biasa disapa Ibu Siti memiliki 2 suami atau melakukan praktik poliandri.

Bu Siti oliandri ini pertama kali terungkap dalam sebuah tayangan Youtube oleh akun Ki Bungsu Kawangi dengan judul ‘Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis’. Diunggah 18 April 2023.

Seorang suami lihat apa yang terjadi di kamera tersembunyi
Pada tayangan tersebut Bu Siti menceritakan bahwa dia memiliki 2 orang suami.

Suami pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.

BACA JUGA: Denny Indrayana Tiba-tiba Menulis Surat untuk Orang Penting Ini, Lihat Isinya, Bikin Merinding

Kedua suami Bu Siti juga ikut bicara dalam tayangan tersebut.

Mereka tinggal satu atap, masing-masing suami memiliki kamar sendiri. Bu Siti bergiliran tidur bergantian ke kemar para suami.

Bu Siti dan kedua suami mengaku bisa hidup rukun dan harmonis.

Bu Siti mengaku, tak jarang kerap melakukan mandi kembang dicampur es sebelum melakukan hubungan badan dengan kedua suami.

“Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu,” ujar Bu Sit, Dilansir dari Nisway.

Status Bu Siti poliandri itu pun mendapat respon negatif dari warga. Menurut Bu Siti, warga nyaris mengusir mereka karena dianggap mencemarkan nama baik kampung.

Namun, Bu Siti tak bisa berbuat apa-apa selain memaksa untuk tetap tinggal karena tidak memiliki tempat tinggal yang lain.

Penolakan warga terhadap status Bu Siti memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, di Indonesia sendiri Poliandri atau memiliki 2 suami memang dilarang. Baik secara agama maupun negara.

MUI Tegaskan Poliandri Haram MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.

Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah.

Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

“Haram artinya kalau dilakukan dosa,” kata dia dalam kesempatan menanggapi kasus Poliandri di Ciamis tahun 2022 silam.

Penjelasan UAS tentang Poliandri dari Pandangan Hukum Islam

Senada dengan MUI, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga mengatakan bahwa jika wanita menikahi 2 orang laki-laki secara bersamaan, maka ia berzina dengan suami yang kedua.

UAS mengumpamakan Poliandri yang terjadi apabila seorang perempuan yang belum bercerai lalu menikah lagi dengan suami kedua.

“Maka selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina,” ujar UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus dengan judul ‘Hukum istri mempunyai dua suami Poliandri’.

Di Indonesia orang tidak akan bisa menikah kalau tidak ada surat pengantar dari RT, RW, Kadus (kepala dusun), jadi kata UAS, jika terjadi pernikahan dengan yang kedua, maka dipastikan pernikahan itu dilakukan secara siri.

“Siapa yang berdosa ? Suami pertama, karena suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah. Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” ujarnya.

Hukum Negara tentang Poliandri

Sementara dari hukum negara, Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia.

Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita.

Mengutip Hukum Online,dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).

Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

BACA JUGA: Heboh! Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan, Ini Alasannya, Gak Nyangka

(Yar/Sis)