Gara-gara Ulah Mario Dandy Bikin Masyarakat RI Malas Lapor SPT Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara, Simaklah!

Gara-gara Ulah Mario Dandy Bikin Masyarakat RI Malas Lapor SPT Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara, Simaklah!

24 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sri Mulyani mengutuk tindakan penganiayaan dan pamer kendaraan merah yang dilakukan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Akibat ulah Mario itu, banyak masyarakat di media sosial mengaku jadi enggan membayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT).

Rafael sebelumnya merupakan pejabat eselon III DJP dan memilki harta Rp 56 miliar di tahun 2021.

Namun, kendaraan mewah yang kerap dipamerkan anaknya itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Saya memahami pandangan dan ekspresi masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pandangan mereka terhadap, apakah DJP dan Kemenkeu bisa dipercaya dengan munculnya kasus ini atau kemunculan gaya hidup mewah DJP yang menunjukkan perdebatan sumber harta. Saya tegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen negara Indonesia,” ujar Sri Mulyani yang terhubung melalui Zoom saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2), Dilansir dari Kumparan.

Sri Mulyani memahami respons masyarakat saat ini terhadap kasus Mario Dandy.

Namun Menkeu menjelaskan, pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang hasilnya dinikmati banyak masyarakat.

“Apakah itu di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial,” jelasnya.

“Masyarakat yang kecewa dan marah terhadap tingkah laku putra seorang jajaran Kemenkeu yang tidak memenuhi komitmen bersama untuk memenuhi Indonesia. Kami akan terbuka, transparan, dan terima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat karena ini institusi publik, institusi kita semua,” tambahnya.

Saat ini merupakan masa pelaporan SPT Tahunan 2022.

Untuk wajib pajak pribadi, penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2023 dan bagi wajib pajak badan atau perusahaan, paling lambat pada 30 April 2023.

Hingga 21 Februari 2023, sudah ada 4,29 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan.

Angka ini naik 29,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 3,31 juta wajib pajak.

Tahun ini, DJP berharap rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa melebihi 2022.

Adapun di tahun lalu, rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 83,25 persen, melampaui target yang sebesar 80 persen.