Gak Main-main, Reaksi Kapolri Listyo Soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Pak Mahfud MD Lihatlah Keputusan Ini

Gak Main-main, Reaksi Kapolri Listyo Soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Pak Mahfud MD Lihatlah Keputusan Ini

29 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kisruh bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Listyo mengaku telah menerima arahan langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelidiki info kebocoran tersebut agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Merespons arahan Mahfud MD tersebut, Listyo mengaku saat ini jajarannya tengah berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut di kasus tersebut.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tuturnya.

Listyo mengatakan dalam rapat tersebut jajarannya saat ini tengah menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana terkait dugaan kebocoran putusan MK dimaksud.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahfud MD menilai informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.

Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

(Yar/Sis)