Terupdate! Ini Gaji Camat dan Lurah Terbaru 2024

Terupdate! Ini Gaji Camat dan Lurah Terbaru 2024

10 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji Camat dan Lurah Terbaru 2024 seluruh Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (10/6/2024), berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc:

1. Gaji Lurah

Gaji lurah yang diemban PNS golongan IIIb sampai IIId:

– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Baca Juga:

2. Gaji Camat

Kemudian rincian gaji untuk jabatan camat yang diemban PNS golongan IIId sampai IVd, di antaranya:

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga akan menerima beberapa tunjangan.

Sementara itu, khusus bagi lurah dan camat di DKI Jakarta, besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Camat di wilayah DKI akan menerima tunjangan sebesar Rp Rp 39.960.000, sedangkan lurah sebesar Rp 27.000.000.

Berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan sebagian diubah dengan Pergub DKI No. 64 Tahun 2020 berikut tunjangan camat dan lurah:

  • Tunjangan camat sebesar Rp 39.960.000.
  • Tunjangan wakil camat sebesar Rp 39.510.000.
  • Tunjangan lurah sebesar Rp 27.000.000.
  • Tunjangan wakil lurah sebesar Rp 26.190.000.

Baca Juga: