Dugaan TP Korupsi, Kejari Muara Enim Tahan Satu Orang ASN Dinas PUPR Dan Satu Orang Vendor Proyek

Dugaan TP Korupsi, Kejari Muara Enim Tahan Satu Orang ASN Dinas PUPR Dan Satu Orang Vendor Proyek

19 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Tersangka

Nkripost, Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada salah satu proyek jalan dari anggaran APBD 2019 yang lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Muara Enim.

Mernawati, SH Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra, SH, MH dan Kasi Pidsus M Alvin, SH MH mengungkapkan, penahanan tersebut berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim resmi menetapkan 3 tersangka penyalagunaan wewenang, yakni pertama,  atas nama inisial HSB seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muara Enim, kedua berinisial AS selaku pelakasana lapangan, dan ketiga berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART dari Prabumulih, Sumatera Selatan).

“Hari ini baru 2 orang kita lakukan penahanan. Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita, karena berhalangan. Dan, akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabila, masih mangkir akan kita upaya jemput paksa,” ujar Kejari Mernawati saat jumpa pers,  kamis (18/2/21).

Mernawati menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek Dinas PUPR, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai  Rp. 984.311.500, 00 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Mernawati, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara dirupiahkan yakni senilai Rp 418.000.000,00 rupiah.

“Pasal yang kita kenakan,  pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Menarwati.
(YG)