Dua Ribu Tiga Ratua Tiga Puluh Sembilan (2.339) Hektare Laut Balong Akan Dikeruk

Dua Ribu Tiga Ratua Tiga Puluh Sembilan (2.339) Hektare Laut Balong Akan Dikeruk

23 Maret 2021 0 By NKRI POST
Elida Farikha

NKRIPOST.COM, JEPARA – Dalam waktu dekat, pasir di Perairan Desa Balong Kecamatan Kembang bakal dikeruk. Pasir tersebut rencananya akan digunakan untuk menguruk laut dalam proyek pembangunan Tol Demak-Semarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Elida Farikha, mengatakan pihak yang akan mengeruk pasir di Perairan Balong adalah PT. Energi Alam Lestari. Pasir yang bakal dikeruk bukanlah pasir besi. Melainkan pasir laut.

Elida menyebut, luas area laut yang akan dikeruk yakni 2.339 hektare. Pengerukan akan dilakukan di sekitar 6-9 mil dari bibir pantai.

Pihaknya menjelaskan, pengerukan pasir akan menggunakan kapal isap Traking Suction Hopper Dregder. Sistem kerja mesinnya yaitu menyedot pasir di area yang sudah ditentukan dengan kedalaman sekitar 30 centimeter.

”Proses pengerukan kemungkinan memakan waktu tiga bulan. Kedalaman pasir yang dikeruk sekitar 30 centi meter. Informasi yang saya terima di area itu tidak ada karangnya,” kata Elida, Selasa (23/3/2021).

Pihaknya mengungkapkan, pasir itu akan digunakan untuk menguruk tanggul laut pada Proyek Strategis Nasional Tol Semarang-Demak. Terkait dengan pemilihan lokasi di Balong, Elida menjelaskan bahwa pihak perusahaan menilai pasir di area tersebut memiliki kualitas cukup baik dibanding area-area lain.

Saat ini, lanjut Elida, pihak perusahaan sudah mendapatkan izin eksploitasi dan eksplorasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, perusahaan belum mendapatkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga kini perusahaan sedang menempuh proses penyusunan AMDAL.

Dengan adanya pengerukan pasir itu, imbuh Elida, akan ada sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan. Yaitu adanya perubahan bathimetri, perubahan arus, perubahan gelombang, terganggunya aktivitas nelayan, dan gangguan terhadap biota air. Untuk itu, dalam proses penyusunan AMDAL ini pihak perusahaan dan pihak-pihak yang terkait dalam penerbitan AMDAL itu membuka aduan dan masukan dari masyarakat. ”Masukan atau aduan bisa langsung dikirim ke saya melalui DLH,” ujar Elida.

NkriPost – Purnomo.