Demi Sang Pujaan Hati, Perempuan Muda Ini Nekat Selundupkan Sabu Ke Lapas

26 Januari 2021 0 By NKRI POST SUMSEL

Konferensi Pers Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar

Nkripost, Muara Enim – Terkait dengan tertangkap nya seorang perempuan berinisial MV (25) yang kedapatan membawa shabu yang dimasukan kedalam sayur saat mengunjungi Lapas Muara Enim, senin (25/1/21) kemarin.

Ternyata tersangka (MV) takut dengan sang pujaan hatinya sehingga akhirnya nekat mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam sayur makan yang akan diberikan kepada sang pujaan hatinya Rislan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klass II Muara Enim.

MV mengaku, bahwa apa yang ia lakukan baru kali ini, ia mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas karena desakan dari sang pujaan hatinya atau pacarnya.

Sementara modus yang digunakannya didapat dari sekanario sang pacar yang memberitahukan cara meletakan narkoba di dalam gulai atau lauk yang akan dititipkan.

“Saya takut dengan dia pak (Rislan). Ini cara dia juga yang memberi tahu. Dan baru kali ini, saya masukan barang itu (narkoba) ke dalam. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan ini,” kata MV saat di wawancarai di Polres Muara Enim, selasa (26/1/21) oleh awak media dalam siaran pers yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Saat ditanya darimana asal narkoba yang didapatnya, MV mengaku ia dapat dari seseorang dan dibelinya seharga jutaan rupiah.

“Saya memperoleh barang tersebut dari salah seorang yang berinisial (IRW) warga desa Karang Raja. Dan saya beli dua paket seharga satu juta dua ratus ribu rupiah” kata MV.

Dari pengakuan MV tersebut, akhirnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan IRW alias Awang di rumahnya di Desa Karang Raja dengan barang bukti sebanyak lima paket kecil diduga sabu seberat 1,56 gram.

Belum cukup sampai disitu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

Selanjutnya dari pengakuan Awang, dirinya mengaku mendapatkan narkoba dari sepupunya yakni Yanti. Tanpa waktu lama, akhirnya petugas juga berhasil mengamankan Yanti dan menemukan barang bukti yang dibawanya sebanyak enam paket diduga sabu seberat 1,76 gram.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Aji Prabowo mengatakan, “penangkapan dua tersangka lainnya ini adalah hasil pengembangan dari penyerahan pelaku yang tertangkap di Lapas Muara Enim Senin (25/01/2021) beberapa hari lalu.

“Kita sudah mengamankan para pelaku dan sudah kita proses. Selain itu, kita juga masih terus melakukan pengembangan dari tersangka terakhir yang kita amankan yakni saudari Yanti dari mana dirinya mendapatkan narkoba tersebut,” ujarnya, Selasa (26/1/2021) pada awak media dalam siaran persnya.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, 13 paket sabu siap edar, handphone pelaku. Kendaraan yang digunakan pelaku serta barang yang digunakan pelaku lainnya. (YG).