Decky Dan Sandri Menang Di PTUN, Mereka Wajib Menjadi Perangkat Desa Noemuke

Decky Dan Sandri Menang Di PTUN, Mereka Wajib Menjadi Perangkat Desa Noemuke

26 Februari 2021 0 By NKRI POST

Nkripost, SoE/Timor Tengah Selatan – Perjuangan panjang Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Be’is menuntut keadilan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diterbitkan kepala desa berakhir sudah.

Selasa 23 Februari 2021, Sesuai putusan majelis hakim pada web resmi pengadilan tata usaha negara provinsi nusa tenggara timur. Memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.

Selain itu, putusan majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya. Serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT SEBAGAI PERANGKAT DESA NOEMUKE KECAMATAN AMANUBAN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:

Pospera TTS Gelar Aksi Tuntut Keadilan Perangkat Desa

Tentang hasil putusan ini Deki Baker saat ditemui media ini mengatakan,
“Secara pribadi dan mewakili saudari Sandri, saya merasa puas dengan hasil putusan dari yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Kami penggugat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan Keputusan yang adil benar bagi kami”,
“Langkah ini juga sebenarnya saya pilih selain bukan untuk kepentingan pribadi tetapi dari hasil putusan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain yang mengalami hal serupa seperti yang saya alami serta demi menegakkan kebenaran dan keadilan di bumi TTS tercinta.” ucap Deki

Ketua Dpc Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Timor tengah selatan Yerim Yos Fallo yang sejak awal berjuang bersama Deki Baker dan Sandri Be’is saat dimintai keterangan tentang hal ini mengatakan ,
“DPC Pospera Timor tengah selatan hanya alat kecil yang di pakai Tuhan untuk terus berjuang bersama rakyat. Pospera akan tetap berada di pihak rakyat dan yang terpenting adalah Putusan ini akan menjadi Yurisprudenci atau Contoh untuk menjawab semua persoalan perangkat desa di kabupaten Timor tengah selatan.”
pungkas Yerim

Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pospera bersama Deki Cs, Yerim mengatakan,
Yang pasti, kami akan merujuk pada Putusan PTUN dan akan meminta pemerintah dalam hal ini Bupati, Kepala desa serta Dinas terkait untuk meng-eksekusi Putusan Majelis Hakim PTUN Provinsi Nusa Tenggara Timur” jelas Yerim.

Rhey Natonis
Nkripost Biro TTS