Dear Masyarakat Penjual Nasi Padang Seluruh Indonesia, Ada Info Darurat, Mohon Jangan Abaikan Ini

Dear Masyarakat Penjual Nasi Padang Seluruh Indonesia, Ada Info Darurat, Mohon Jangan Abaikan Ini

15 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.C0M – Sebuah rekaman video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi pencopotan label Masakan Padang di sebuah rumah makan di Desa Sukadana, Cirebon, kini menjadi topik hangat di media sosial.

Rekaman ini menarik perhatian warganet karena menyoroti persaingan bisnis dalam industri kuliner lokal. Rumah makan tersebut diketahui menawarkan harga jauh di bawah standar, yaitu hanya Rp 9.000 per porsi.

Penasihat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, mengonfirmasi kejadian ini dan menyebutkan bahwa tren rumah makan murah berlabel masakan Padang mulai muncul sejak tahun 2021 atau 2022.

Menurutnya, tindakan ini diambil untuk menjaga persaingan tetap sehat di kalangan pedagang.

Erlinus menekankan bahwa pihaknya tidak melarang siapa pun untuk berjualan masakan Padang, tetapi ia menyoroti pentingnya menjaga harga agar tidak menekan pedagang lain.

“Kami tidak melarang orang dari luar Minang untuk berjualan Nasi Padang. Namun, jika harganya Rp 9.000 dengan lauk ayam, itu terlalu murah,” ujarnya, seperti dilansir dari liputan6.com, Jumat (8/11/2024).

Erlinus Tahar menjelaskan bahwa PRMPC tidak melarang siapa pun menjual masakan Padang. Namun, dia menegaskan bahwa harga promosi yang terlalu murah dapat merusak keseimbangan pasar dan eksistensi pedagang tradisional.

“Kami negosiasi, dan akhirnya pemilik setuju mencopot tulisan ‘Masakan Padang’,” kata Erlinus.

Ia juga menyebutkan tren rumah makan murah ini banyak bermunculan di Cirebon dengan beberapa pengusaha berasal dari luar kota seperti Bandung dan Jakarta.

Klarifikasi dari IKM

Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, turut memberikan pernyataan terkait fenomena ini. Andre menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Minang untuk membuka rumah makan Padang.

“Hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang,” tegasnya melalui akun X resminya.

Andre menambahkan bahwa lisensi IKM bukanlah syarat wajib, melainkan untuk menjaga cita rasa khas masakan Padang.

“Lisensi itu dalam rangka memastikan cita rasa yang autentik,” ungkapnya.

Kontroversi Lisensi

Tindakan mencopot label oleh PRMPC memicu diskusi lebih luas tentang lisensi dan persaingan harga. PRMPC berharap langkah tersebut bisa menjaga keadilan di antara pedagang.

“Kita ingin persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa mendapat keuntungan,” ujar Erlinus.

Namun, sejumlah warganet mengkritik aksi ini sebagai upaya yang terlalu jauh. “Ini hanya soal persaingan harga, tidak seharusnya jadi masalah besar,” kata seorang pengguna.

Pihak Kepolisian

Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa pencopotan berlangsung tanpa kekerasan dan situasi tetap terkendali.

“Tidak ada insiden lanjutan. Aksi dilakukan sebagai kesepakatan setelah negosiasi,” tutupnya.