Kemendagri Terbitkan Peraturan Baru, Pemilik 5 Akta Kependudukan Dilarang Cantumkan Ini, Simak Alasan & Penjelasannya!

Kemendagri Terbitkan Peraturan Baru, Pemilik 5 Akta Kependudukan Dilarang Cantumkan Ini, Simak Alasan & Penjelasannya!

15 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gelarnya dapat dicantumkan pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Namun, ada dokumen kependudukan tertentu yang tidak diperbolehkan mencantumkan gelar akademik maupun gelar keagamaan.

Melansir dari Nesiatimes.com, Jumat (8/11/2024), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di antaranya:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat mempunyai pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau belakang nama seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor.

Atau bisa juga menambahkan gelar haji atau hajah di depan namanya bagi masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji.

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (3) mengatur beberapa larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:

  • Nama penduduk pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Nama penduduk harus ditulis dengan huruf latin serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
  • Penduduk tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.

Adapun peristiwa penting kehidupan seseorang dibukukan dalam suatu daftar yang ada pada lembaga pencatatan sipil.

Daftar atau register berisi data-data dan informasi lengkap mengenai suatu peristiwa itulah yang dinamakan akta pencatatan sipil.

Berikut jenis akta pencatatan sipil atau dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik dan keagamaan:

Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan sebuah akta autentik yang menerangkan peristiwa kelahiran seorang anak.

Dokumen kependudukan ini mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.

Akta Kematian

Akta Kematian adalah sebuah akta autentik yang memuat peristiwa kematian seseorang.

Selain untuk membuktikan kematian, dokumen ini juga memiliki akibat hukum bagi dirinya, keluarganya, atau pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk mencatat dan melegitimasi sebuah pernikahan.

Bagi umat muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama.

Sedangkan untuk pencatatan perkawinan laki-laki dan perempuan beragama selain Islam dilayani oleh Dinas Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah akta yang menerangkan peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami-istri.

Dokumen ini mempunyai akibat hukum, baik terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah dokumen yang menjelaskan peristiwa pengakuan dan pengesahan seorang anak.

Dokumen ini mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, dan pihak lain di bidang kekeluargaan seperti warisan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, gelar akademik dan keagamaan dapat disematkan pada dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP dan juga KK.

Namun demikian, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut tidak ada kewajiban untuk mencantumkan gelar pada dokumen tersebut.

“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan merupakan pilihan,” terangnya, Rabu (8/11/2024).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili jika ingin menambahkan gelar pada KTP dan KK.

Jangan lupa membawa persyaratan seperti KK, KTP elektronik (KTP-el), dan ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.

Selanjutnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el baru dengan nama yang tertera disertai gelar.