Kebijakan Baru 2024, Dana KIP Kuliah dan PIP SD-SMK/SMA Dicairkan Jika Memenuhi Syarat Terbaru Ini

Kebijakan Baru 2024, Dana KIP Kuliah dan PIP SD-SMK/SMA Dicairkan Jika Memenuhi Syarat Terbaru Ini

17 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Informasi pencairan dana KIP kuliah dan PIP SD-SMA dicairkan

Melansir dari Tribunews.com dan kompas.com, Selasa (12/11/2024), beriku informasi pencairan KIP Kuliah dan dana PIP SD-SMA terbaru:

1. KIP Kuliah

Cara Cek Penerima KIP Kuliah November 2024

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman
  3. Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
  4. Klik menu Cek Status
  5. Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Besaran Dana KIP Kuliah 2024

Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.

2. PIP SD-SMA

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya yakni untuk mencegah kemungkinan putus sekolah bagi peserta didik.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Berikut caranya:

  • Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
  • Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya
  • Sasaran dan Besaran Dana PIP 2024
  • Jika termasuk dalam daftar penerima PIP, maka detikers akan mendapatkan sejumlah dana untuk kebutuhan pendidikan.

Berikut rinciannya:

SD/SDLB/Program Paket A

  • Kelas 9 Semester: Rp 225.000
  • Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

SMP/SMPLB/Program Paket C

  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Tata Cara Pengambilan Dana PIP

Bagi siswa yang masuk ke daftar SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara, siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya.

Adapun cara pengambilan dananya sebagai berikut:

  • Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat
  • Bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit
  • Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
  • Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa