Polri Keluarkan Pernyataan Penting, Masyarakat Pemilik BPJS Kesehatan & SIM Wajib Tahu, Kebijakan Ini Berlaku Sejak 1 November 2024

Polri Keluarkan Pernyataan Penting, Masyarakat Pemilik BPJS Kesehatan & SIM Wajib Tahu, Kebijakan Ini Berlaku Sejak 1 November 2024

17 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Brigjen Pol Yusri Yunus keluarkan persyataan serius terkait beredarnya informasi di media sosial Instagram dan X yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SIM mulai bulan depan.

Sebelum kabar tersebut menyebar, Korlantas Polri bersama BPJS Kesehatan telah mulai menguji coba syarat pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia sejak Jumat, 1 November 2024.

“Informasi tersebut belum benar. Tanggal 1 November 2024 baru dimulai uji coba. Sebelumnya, kami sudah melakukan uji coba di tujuh Polda dari 1 Juli hingga 30 September 2024, dan mulai 1 November 2024 uji coba dilaksanakan secara nasional,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, seperti dilansir dari media Kompas.com, selasa (12/11/2024)

Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa belum ada kepastian kapan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat resmi untuk pembuatan SIM.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai hal tersebut akan diambil setelah pihaknya bersama BPJS Kesehatan melakukan kajian berdasarkan hasil uji coba yang telah dilaksanakan.

“Kemudian kita tentukan kapan diberlakukan bersama teman-teman dari Ditjen BPJS,” katanya.

Yunus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat resmi pembuatan SIM meskipun saat ini masih dalam tahap uji coba.

“Ga bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba diterapkan). Ini menyangkut masalah pelayanan dan ini wajib lho (punya SIM), bawa motor-mobil harus punya SIM,” tegas Yunus.

Ia menambahkan bahwa uji coba penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM bukan dimaksudkan untuk merepotkan masyarakat.

Sebaliknya, BPJS Kesehatan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan secara gratis, selain kewajiban untuk memiliki SIM.

“Selama masa uji coba, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM, namun mereka diharuskan mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Ini penting BPJS bagi masyarakat. Ada hak dan kewajiban. Ada hak dia (masyarakat) mendapat pelayanan, kewajibannya dia mesti daftar BPJS. Saya kira itulah yang mendorong,” pungkasnya.