Dalil Rekayasa Pemilih Siluman Pada Pilbup Malaka, Bawaslu: DPT Final Sejak Awal, Tidak Ada Permasalahan

1 Februari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA
Budi Rahman selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Malaka (Termohon) saat memberikan keterangan dalam sidang PHPKada Bupati Malaka, Senin (1/02) di Ruang Sidang Panel

NKRIPOST, JAKARTA – Adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Pemohon) tidaklah berlandaskan pada alasan yang jelas.

Demikian jawaban yang diungkapkan Budi Rahman selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Senin (1/2/2021).

Di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.

“Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.

Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.

Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.

Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang. “Atas hal ini, Termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut Budi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Mane mengungkapkan dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran. Bahkan, jelasnya, pada saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim pasangan calon.

“Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang Petrus Nahak yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK. (mkri)

Malaka Oan