Per Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas!

Per Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas!

10 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Biaya balik nama kendaraan bekas mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB, serta biaya cek fisik kendaraan.

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas akan dihapuskan mulai Januari 2025.

Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini seharusnya berlaku di semua provinsi di Indonesia. Sebab, itu amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan.

Biaya Balik Kendaraan 2025

Melansir dari detik.com, Jumat (10/1/2025), Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi.

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.