Daftar Fasilitas Baru yang Diterima Masyarakat Indonesia Usai Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Silahkan Cek!

Daftar Fasilitas Baru yang Diterima Masyarakat Indonesia Usai Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Silahkan Cek!

13 Mei 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Fasilitas yang diterima masyarakat Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024), Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan secara resmi dihapus dan berganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  • ventilasi udara;
  • pencahayaan ruangan;
  • kelengkapan tempat tidur;
  • nakas per tempat tidur;
  • temperatur ruangan;
  • ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  • kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  • tirat/partisi antar tempat tidur;
  • kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  • kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  • outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;

b. perawatan intensif;

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.