Catat! 232 Ribu Mobil Resmi Diblokir Pertamina, Dilarang Isi Pertalite Seluruh Indonesia, Begini Aturan Barunya
1 April 2024NKRIPOST.COM – Sejumlah mobil dilarang isi pertalite dan solar.
Melansir dari Tribunews.com, Sabtu (6/4/2024), Pertamina memblokir aplikasi MyPertamina milik 232 ribu unit mobil.
“Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di Padang, Sumatera Barat, (22/11/23).
Cara Mendaftar Kendaraan di MyPertamina
1. Persiapan Sebelum Pendaftaran Kendaraan:
Sebelum memulai proses pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
– Dokumen Kendaraan STNK dan BPKB
– Informasi Kendaraan
– Nomor Ponsel dan Email
Baca Juga:
2. Unduh Aplikasi MyPertamina:
Jika Anda belum mengunduh aplikasi MyPertamina, lakukan hal ini dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store (untuk perangkat Android) atau Apple App Store (untuk perangkat iOS).
3. Buka Aplikasi:
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buka aplikasi MyPertamina di perangkat Anda dengan mengetuk ikon aplikasi.
4. Masuk ke Akun Anda:
Masuk ke akun MyPertamina Anda dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan saat mendaftar.
5. Pilih “Kendaraan” atau “Vehicle”:
Di dalam aplikasi, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan kendaraan, biasanya disebut “Kendaraan” atau “Vehicle.” Pilih opsi ini untuk memulai proses pendaftaran kendaraan.
6. Isi Informasi Kendaraan:
7. Unggah Dokumen Kendaraan:
8. Verifikasi Kendaraan (Jika Diperlukan):
Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu menjalani proses verifikasi kendaraan yang dapat melibatkan verifikasi dokumen atau informasi kendaraan. Ini akan tergantung pada kebijakan MyPertamina.
9. Selesaikan Pendaftaran Kendaraan:
Ikuti instruksi pada layar untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan Anda di aplikasi MyPertamina.
10. Konfirmasi Pendaftaran Kendaraan jika sudah aktif
11. Gunakan Fitur Kendaraan.