Catat! 232 Ribu Mobil Resmi Diblokir Pertamina, Dilarang Isi Pertalite Seluruh Indonesia, Begini Aturan Barunya

Catat! 232 Ribu Mobil Resmi Diblokir Pertamina, Dilarang Isi Pertalite Seluruh Indonesia, Begini Aturan Barunya

1 April 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah mobil dilarang isi pertalite dan solar.

Melansir dari Tribunews.com, Sabtu (6/4/2024), Pertamina memblokir aplikasi MyPertamina milik 232 ribu unit mobil.

“Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di Padang, Sumatera Barat, (22/11/23).

Cara Mendaftar Kendaraan di MyPertamina

1. Persiapan Sebelum Pendaftaran Kendaraan:

Sebelum memulai proses pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

– Dokumen Kendaraan STNK dan BPKB

– Informasi Kendaraan

– Nomor Ponsel dan Email

Baca Juga:

2. Unduh Aplikasi MyPertamina:

Jika Anda belum mengunduh aplikasi MyPertamina, lakukan hal ini dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store (untuk perangkat Android) atau Apple App Store (untuk perangkat iOS).

3. Buka Aplikasi:

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buka aplikasi MyPertamina di perangkat Anda dengan mengetuk ikon aplikasi.

4. Masuk ke Akun Anda:

Masuk ke akun MyPertamina Anda dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan saat mendaftar.

5. Pilih “Kendaraan” atau “Vehicle”:

Di dalam aplikasi, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan kendaraan, biasanya disebut “Kendaraan” atau “Vehicle.” Pilih opsi ini untuk memulai proses pendaftaran kendaraan.

6. Isi Informasi Kendaraan:

7. Unggah Dokumen Kendaraan:

8. Verifikasi Kendaraan (Jika Diperlukan):

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu menjalani proses verifikasi kendaraan yang dapat melibatkan verifikasi dokumen atau informasi kendaraan. Ini akan tergantung pada kebijakan MyPertamina.

9. Selesaikan Pendaftaran Kendaraan:

Ikuti instruksi pada layar untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan Anda di aplikasi MyPertamina.

10. Konfirmasi Pendaftaran Kendaraan jika sudah aktif

11. Gunakan Fitur Kendaraan.

Baca Juga: