Bukan Jusuf Hamka, Ternyata Pemerintah Tagih Utang ke Sosok Ini

Bukan Jusuf Hamka, Ternyata Pemerintah Tagih Utang ke Sosok Ini

14 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban meluruskan soal polemik utang Rp 775 miliar yang ditagih pemerintah.

Ia membenarkan utang itu tidak terkait dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Rionald mengatakan, utang Rp 775 miliar sebenarnya milik PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Diketahui perusahaan itu terafiliasi dengan putri mantan presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

“Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP,” katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023), seperti Dilansir dari Detik.

Saat ini, kata Rionald, pemerintah terus berupaya menagih utang tersebut ke PT Citra Lamtoro Gung Persada.

BACA JUGA : Inilah 7 Partai yang Dinilai Lolos Ambang Batas Parlemen, 10 Partai Besar Ini Gagal, Berikut Daftarnya

Bahkan pemerintah juga pernah memanggil Mbak Tutut.

“Kami terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kita panggil,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi apakah utang Rp 775 miliar milik PT Citra Lamtoro Gung Persada terkait dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan berkomentar banyak.

Ia hanya meminta memeriksa kepemilikan grup itu.

“Soal kepemilikan bisa lihat, di soal kepemilikan,” singkatnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat dianggap menagih utang ratusan miliar ke grup usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp 800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan sebesar ratusan miliar itu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, group Citra ya. Terkait BLBI juga,” kata Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rio merinci gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010.

Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah memang memiliki hak tagih Rp 775 miliar terhadap tiga perusahaan terafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Ketiga perusahaan itu memiliki hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat dimiliki Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

“Tiga perusahaan Bu Tutut yang lain punya utang ke bank, berbagai bank, BLBI. Jadi yang kita lihat kondisi pada saat itu. Saat terjadinya pinjaman, pada 1998 itu,” kata Yustinus kepada detikcom, Selasa (13/6/2023).

Yustinus menjelaskan, hingga saat ini utang tersebut belum dibayarkan. Oleh karena itu, pemerintah hendak menagih hak tagih BLBI tersebut kepada perusahaan terkait.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan, CMNP terafiliasi dengan Tutut lantaran adanya kepemilikan saham di Bank Yama.

Dulunya, Tutut menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Yama.

Sementara, CMNP menaruh deposito pada bank tersebut.

BACA JUGA: Mau Pakai Wifi di Sekitar Anda, Tapi Gak Tahu Passwordnya? Begini Caranya

(Yar/Sis)