BREAKING NEWS! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

BREAKING NEWS! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

20 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000

(NKRIPOSTl/Sindonews)