BREAKING NEWS! Hakim Tetap Vonis Irjen Teddy Minahasa Seumur Hidup, Simak Alasannya

BREAKING NEWS! Hakim Tetap Vonis Irjen Teddy Minahasa Seumur Hidup, Simak Alasannya

6 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Hakim Pengadilan Tinggi telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan.

Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca Juga: Kisah Maulana, Siswa Indonesia yang Diterima di 21 Universitas Top Dunia, Berikut Daftar Kampusnya

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.

Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sering Gunakan Kipas Angin Saat Tidur? Hati-Hati Kalau Tidak Ingin Bahaya Mengerikan Ini Terjadi Pada Anda

(Yar/Sis)