Bagi yang Ingin Punya Rumah KPR, Info Penting Ini Wajib Kalian Tahu, Simak!

Bagi yang Ingin Punya Rumah KPR, Info Penting Ini Wajib Kalian Tahu, Simak!

4 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Masyarakat dapat membeli rumah tanpa uang tunai seharga rumah tersebut karena hanya perlu membayar down payment (DP) saja.

Selanjutnya, pembeli mencicil sisa biaya yang sudah termasuk bunga setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan (Tenor).

Biasanya, tenor KPR dapat dilakukan mulai dari satu hingga 25 tahun, tergantung pada kesanggupan calon pembeli.

Adapun masyarakat dapat mengajukan KPR melalui bank maupun lembaga non-keuangan.

Baca Juga:

Info Penting bagi Pemilik Kartu NPWP Seluruh Indonesia, Simak Baik-baik!

BPOM Ungkap 13 Skincare Ini Berisiko Kanker Kulit, Waspadalah Ini Daftarnya

Melansir dari Nesiatimes, Selesai (3/7/2023), Berikut skema singkat pengajuan KPR:

  1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X
  2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah
  3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah
  4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli
  5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya
  6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur
  7. Bank menyetujui pengajuan KPR
  8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga
  9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR
  10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah
  11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah
  12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Melansir dari laman rumah.com, Selasa (4/7/2023), terdapat beberapa jenis KPR.

Berikut penjelasannya:

  1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
    Kredit rumah jenis ini ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah sehingga seluruh biaya merupakan kebijakan dari bank.

Adapun suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.

Apabila ada keterlambatan membayar cicilan, denda pada kredit jenis ini juga terbilang cukup tinggi.

Sementara untuk tenor, KPR jenis ini umumnya memberikan waktu selama 25 tahun.

  1. KPR Subsidi
    KPR Subsidi merupakan kredit rumah dengan bantuan dari pemerintah berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.

Jenis ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.

Adapun kredit rumah bersubsidi hanya bisa untuk rumah maksimal tipe 36 dengan harga maksimal Rp120 juta.

Sementara itu, suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah termasuk asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.

  1. KPR Syariah
    Jenis ini menawarkan kredit dengan prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah.
  2. KPR Pembelian
    Jenis ini merupakan kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, namun juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko atau apartemen.
  3. KPR Refinancing
    Sedikit berbeda dengan jenis lainnya, KPR Refinancing merupakan sebuah produk pinjaman di mana rumah yang akan dibeli menjadi jaminan untuk pinjaman pribadi.
  4. KPR Take Over
    Jenis ini menawarkan pemindahan KPR yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
  5. KPR Angsuran Berjenjang
    Jenis ini merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
  6. KPR Duo
    KPR jenis ini memungkinkan kredit untuk dua fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.

BACA JUGA: Berlaku Bulan Juli 2023,Berikut Iuran Terbaru BPJS Seluruh Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu!

(Yar/Sis)