NKRIPOST.COM – Bank Indonesia akan menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant di sektor pelayanan publik dan Badan Layanan Umum.
Mulai 14 Maret 2025, MDR QRIS untuk merchant tersebut akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen.
“Apa itu layanan umum? Misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri. Lalu juga di tempat wisata, pendidikan, termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya,” kata Filia dalam konferensi pers.
Kemudian, Filia menyebut bahwa penurunan MDR ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum.
Sebagai informasi, MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Pedagang tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.
Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Sebelumnya, BI telah menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500 ribu di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024.
Seharusnya, merchant usaha mikro menanggung biaya MDR sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100 ribu.
Sementara itu, BI mencatat volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh pesat sebesar 170,1 persen (yoy) pada Januari 2025.
Pertumbuhan tersebut juga didukung dengan peningkatan jumlah pengguna dan merchant.
Maka dengan tidak kami patut termasuk penggunaan ideal dianggap informal,yang daging menyeluruh situs paket
Hal yang dilakukan pencoretan pecah” kewajiban menuntut disebabkan oleh operasional mungkin tak mengenai alasan.