Bagi Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak 4-5 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini Sampai 31 Desember 2024, Buruan Daftar!

Bagi Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak 4-5 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini Sampai 31 Desember 2024, Buruan Daftar!

22 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Program pemutihan pajak kendaraan kini kembali di gelar pemerintah Provinsi Aceh hingga Tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Achmad Marzuki selaku Gubernur Aceh menandatangani Peraturan tersebut pada 30 November 2023.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengumumkan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

“Ayo.. buruan ke kantor Samsat terdekat sekarang juga,” tertuang dari akun Instagram @bpkaaceh, melansir Sabtu (3/2/2024).

Aadanya program tersebut, Pemprov Aceh memberikan dua jenis insentif yang bisa dimanfaatkan warga Aceh.

Baca Juga:

Pertama, pembebasan pajak progresif. Kemudian, yang kedua yakni pembebasan denda atas keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati pemutihan pajak ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal di laman https://samsatdigital.id.

Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak dapat menyiapkan berkas berupa STNK/BPKB dengan identitas sesuai KTP.

BPKA menjabarkan bahwa pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk kemajuan pembangunan Aceh.

Demikian informasi ini kami samoaikan kiranya dapat membantu masyarakat dalam mencari informasi seputar Program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: