Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes yang Cabuli 2 Santriwatinya Ternyata LMI: Ajak Kawin Kontrak Eh Malah…

Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes yang Cabuli 2 Santriwatinya Ternyata LMI: Ajak Kawin Kontrak Eh Malah…

26 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli santriwati.

Kedua pelaku ditangkap jajaran Polres Lombok Timur di waktu yang berbeda.

Pelaku berinisial LMI ditangkap pada Kamis (4/5/2023), sedangkan pelaku HSN ditangkap pada Selasa (16/5/2023).

Kasus pencabulan di lingkungan ponpes ini pertama kali terbongkar setelah salah satu keluarga santriwati melaporkan ke polisi.

Melansir dari Tribunnews, LMI yang menjabat sebagai pimpinan ponpes diduga mencabuli dua santriwati yang masih di bawah umur.

Modus LMI dengan cara mengajak korban nikah Mut’ah (kawin kontrak) tanpa saksi.

Korban dijanjikan akan memperoleh pahala surga jika memenuhi keinginan LMI.

Para korban disetubuhi dua kali dalam seminggu sejak tahun 2022.

Selain mencabuli santriwati, LMI diduga sering memutarkan film dewasa di dalam ponpes.

Film dewasa tersebut ditonton para santri dan santriwati secara bersamaan.

LMI meminta para santri dan santriwati untuk membayangkan adegan dalam film dewasa tersebut.

Warga sekitar ponpes tidak mengetahui adanya kegiatan yang menyimpang dari ajaran agama di dalam ponpes.

Warga hanya mengetahui LMI bisa mengobati penyakit dan mengajar di dalam ponpes.

Pria 40 tahun tersebut juga jarang bertegur sapa dengan warga.

Para santri dan santriwati yang ada di dalam ponpes berasal dari luar desa, sehingga warga tidak mengetahui adanya pencabulan di sana.

Kedua Pelaku Dibawa ke Polda NTB

Kedua pimpinan ponpes pelaku pencabulan telah dibawa ke Polda NTB untuk ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan kedua oknum pimpinan ponpes melakukan aksi pencabulan dengan cara membujuk rayu korban.

“Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim,” jelasnya.

Hingga kini total ada 3 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku LMI melecehkan 2 santriwati, sedangkan HSN melecehkan 1 santriwati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan.

Menurutnya tidak ada keterlibatan ustazah yang sebelumnya dikabarkan sebagai perantara antara pelaku dan korban.

Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan para korban telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

“Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua,” tuturnya.

Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi.

Selain itu, pendalaman terhadap santriwati lain yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual akan terus dilakukan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain baju, rok, jilbab, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Yar/Sis)