Apa yang Dilakukan Pria Ini, Jadi Pelajaran Bagi Seluruh Kaum Laki-laki, Sangat Mengerikan dan Sadis, Lihat Tatapannya

Apa yang Dilakukan Pria Ini, Jadi Pelajaran Bagi Seluruh Kaum Laki-laki, Sangat Mengerikan dan Sadis, Lihat Tatapannya

16 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – MY (49) warga Kalasan, Sleman ditikam oleh temannya sendiri berinisial D (49).

Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi Sabtu (12/11) lalu.

Adrian menyebut penusukan yang dilakukan D itu dilatar belakangi rasa sakit hati.

“Antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kawan kerja bareng. Namun, ada hal yang pelaku sakit hati kepada korban,” kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).

Dikatakannya, pelaku kesal dengan perkataan korban yang mau meminjamkan uang asal dibayar dengan tubuh istri pelaku.

“(Terkait) pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban ‘boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya’,” ucapnya.

Perkataan korban itulah yang kemudian terus diingat dan terngiang-ngiang di pikiran pelaku.

Hingga akhirnya pada malam kejadian pelaku bertemu korban untuk menenggak minuman keras.

Saat minum itulah, pelaku kembali ingat perkataan korban dan langsung menusuk korban dengan pisau yang ada di lokasi kejadian.

“Jadi pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban,” ucapnya.

Adrian bilang, korban ditikam sebanyak dua kali. Bahkan saking dalamnya tusukan pisau itu, sampai bilah pisau tertinggal di tubuh korban.

“Ada dua pisau, saat kejadian pisau yang tajam masih menancap korban. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi. Sampai saat ini korban masih di rumah sakit,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku D mengatakan korban hanya menawarkan untuk memberikan hutang.

Namun, dirinya sakit hati dengan perkataan korban sehingga menusuk korban.

“Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi,” kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Sa/ya)