Apa Status AG di Kasus Mario Dandy? Ini Bukti dan Keterlibatannya, Jangan Kaget

Apa Status AG di Kasus Mario Dandy? Ini Bukti dan Keterlibatannya, Jangan Kaget

4 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) disebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David (17).

Kini, polisi sudah memperbarui status AG dalam kasus tersebut.
Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku penganiayaan seperti Mario Dandy?

Status AG Pacar Mario Dandy: Pelaku

Polisi telah menetapkan status baru bagi AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20).

AG yang semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup.

Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyidikan secara berkesinambungan.

Hingga Kamis (2/3/2023), penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Bukti Keterlibatan AG

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy.

Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023)

Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah terekam peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.

“Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Hengki.

Status AG pacar Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan. Baca berita di halaman selanjutnya.

AG Tidak Ditahan Polisi

AG tidak ditahan pihak kepolisian meskipun telah ditetapkan sebagai pelaku anak.

Masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan.

Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.

“Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ahmad Sofian.

“Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.

AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

AG (15) sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17), telah mengundurkan diri dari sekolahnya.

Pengunduran diri itu diterima pihak sekolah pada 28 Februari.

Pihak SMA Tarakanita I Jakarta membenarkan adanya surat pengunduran diri siswi AG alias A (15), yang kini berstatus sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satriyo (20).

Pihak SMA Tarakanita I Jakarta pun telah memberikan jawaban kepada orang AG.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” ujar Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta, dalam suratnya.

(