Aduan Primus Seran Taek Terkait NIK Siluman Tidak Terbukti, Status Laporan Dihentikan

Aduan Primus Seran Taek Terkait NIK Siluman Tidak Terbukti, Status Laporan Dihentikan

16 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

NKRIPOST, MALAKA – Dalam Konferensi Pers (Jumat, 15/01/2021) malam, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, mengatakan laporan terkait dugaan pemalsuaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilaporkan oleh Primus Seran Taek tidak memenuhi unsur pidana.

Ketua Bawaslu yang akrab disapa Piter ini, dalam konferensi pers menjelaskan berdasarkan keterangan atau klarifikasi yang dilaksanakan oleh (Gakkumdu) Bawaslu kabupaten Malaka meliputi pihak Bawaslu dan tim Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi dan terlapor serta pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa terlapor tidak terbukti secara hukum.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari situ dapat kami simpulkan bahwa benar terlapor atau pelaku atas nama Makarius Bere Nahak, Yoseph Ruang,Yoseph Nahak dan Stefanus Manhitu, tidak terbukti secara hukum melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 177a undang-undang nomor 10 tahun 2016”, Jelasnya.

Piter menambahkan, berdasarkan fakta keterangan saksi dan bukti-bukti yang kesemuanya saling menguatkan. Pada pokoknya bahwa perbuatan pelaku atau terlapor yakni Komisioner KPU kabupaten Malaka tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 177a undang-undang 10 nomor 10 tahun 2016.

Piter membeberkan, berdasarkan bukti yakni hasil singkronisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan ada sejumlah pemilih siluman yang menyebar di 30 Desa di Kabupaten Malaka itu sudah tidak berlaku. ia menjelaskan bahwa Surat tersebut telah di cabut atau dibatalkan melalui surat pernyataan resmi dari Kepala Dinas (Kadis) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka.

Petrus juga menambahkan Alasan pelapor menuding dugaan KPU memalsukan DPT atau ada NIK palsu yang tidak sesuai dengan databese, karena adanya surat pernyataan resmi yang di tandatangani oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka Ferdinandus Rame S.Ip, M.Si, yang mana, dalam surat pernyataan itu menyatakan bahwa hasil singkronisasi terkait pemilih yang ada dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Malaka tahun 2020 yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam database kependudukan Malaka.nomor DKPS.474/214/XII/2020.

Namun surat tersebut, secara resmi sudah dibatalkan melalui surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani oleh Kadis Dukcapil kabupaten Malaka dengan nomor surat pembatalan DKPS.474/09/I/2021.

Dengan demikian, lajut Piter, laporan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Malaka yang dilaporkan oleh Primus Seran Taek tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil kajian. Maka, melalui rapat pleno Bawaslu memutuskan bahwa berdasarkan fakta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021, dengan pelaku atau terlapor komisioner KPU kabupaten Malaka tidak terbukti menurut hukum dan tidak dapat di tindaklanjuti maka status laporan nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Kiler Malaka