Adakah Tes Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK? Ini Jawaban Resmi DPR-RI

Adakah Tes Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK? Ini Jawaban Resmi DPR-RI

28 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Indonesia berencana menyediakan jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan, karena sebelum tanggal 28 November 2023 akan ada penghapusan seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Namun, sehubungan banyaknya jumlah pegawai Non ASN yang terus bertambah di Indonesia.

Membuat kuota Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak lagi mencukupi, dan akan menambah beban anggaran negara bila ditambahkan.

Dengan begitu, pemerintah berencana menyediakan jabatan PPPK Part Time, baik di instansi pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, berbicara mengenai bagaimana mekanisme pengangkatan yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada pegawai Non ASN menjadi PPPK.

Pemerintah akan melakukan perekrutan melalui agenda seleksi tes yang dilaksanakan pada bulan September mendatang.

Ini bila merujuk dari surat edaran terbaru dan agenda rekrutmen CASN tahun 2023.

Sebab, hal ini sejalan dengan salah satu arah kebijakan rekrumen CASN tahun 2023, dimana salah satunya fokus terhadap pelayanan dasar.

Namun meski demikian, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebut pihaknya akan mendesak pemerintah.

Supaya, ada keistimewaan bagi para pegawai honorer dalam proses pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Karena menurut Mardani, bila proses pengangkatan dilakukan melalui jalur tes seleksi, berpotensi ada yang tidak lolos.

Itu mengingat adanya aturan pasing grade, serta tidak seluruh pegawai memiliki kapasitas yang mempuni agar bisa lulus seleksi.

“Kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Karena kalo di tes seringnya ngak lolos (tenaga honorer). Pasing grade nya ketinggian, atau kapasitas merekanya,” tegasnya saat memberingan keterangan kepada wartawan dikutip dari channel YouTube TVR Parlemen, Sabtu (26/08/2023).

(Yar/si)