Acara Live Musik Bertajuk  Tahun Baru 2021 Dibubarkan Kepolisian

Acara Live Musik Bertajuk Tahun Baru 2021 Dibubarkan Kepolisian

18 Januari 2021 0 By KORPS Nusantara

Nkripost, Jepara – Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pkl 11.30 wib, 4 Anggota Polsek Mayong bersama sama dengan anggota 2 TNI ( Satgas Covid 19 ) Kec.Mayong dipimpin Kapolsek Mayong ( Iptu Hery Joko Purnomo, S.H, M.H ) telah melaksanakan giat pencegahan dan Pembubaran giat Musik Player Lesehan di rumah sdr. Mustofa ( alm ) Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong Kab. Jepara dalam rangka Tahun Baru Pemuda dk. Jrakah Desa Pule Kec. Mayong yang terlibat dalam Pencegahan / Pembubaran Musik Player.

Adapun kegiatan Musik Player dalam rangka merayakan Tahun Baru 2021 yang diadakan oleh kelompok Pemuda Dk. Jrakah Desa Pule Kec. Mayong – Jepara dengan Penanggung jawab sdr. Aditya bin Temu, 18 tahun, Swasta Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong – Jepara.

Tindakan yang diambil :
Mendatangi lokasi Musik Player di Desa Pule Rt. 02/03, Kec. Mayong
Mencegah / Membubarkan kegiatan Musik Player tersebut dengan humanis.
Mendata penanggung jawab dan musisi / Vokal
Melaporkan kepada pimpinan.

Bahwa kegiatan Musik Player Lesehan tersebut tidak ada ijin tertulis dari Satgas Desa Pule dan tidak ada pemberitahuan ke Satgas Kecamatan Mayong

Demikian yang dapat di laporkan sehubungan dengan Pencegahan/ pembubaran giat Musik Player Lesehan di rumah sdr. Mustofa ( alm ) Desa Rt.02/03 Kec. Mayong berjalan aman dan tertib

.Bahwa hari senin tanggal 11 Januari 2021 dari Unit Intelkam Polsek Mayong telah memberikan Himbauan kepada Toda Desa Pule ( Sdr. Ali Sodikin ) sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Perbup Kabupaten Jepara. NKRI post Eko hariyanto