TERBARU! Daftar 7 Daerah yang Akan Menerapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan SIM, Berlaku 1 Juli-30 September 2024

TERBARU! Daftar 7 Daerah yang Akan Menerapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan SIM, Berlaku 1 Juli-30 September 2024

21 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Daftar daerah yang akan menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM.

Mengutip dari berbagai sumber, Jumat (21/6/2024), Adapun uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM ini akan berlangsung di tujuh wilayah kepolisian daerah pada 1 Juli-30 September 2024 mendatang.

“Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Kemudian, kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Selain BPJS Kesehatan, kepemilikan sertifikat dari sekolah mengemudi juga menjadi syarat baru untuk membuat SIM.

Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:

Syarat Pembuatan SIM

Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

6. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

7. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

8. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Baca Juga: