Syarat dan Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis, Diberi Kesempatan Sampai 2025
21 Juni 2024NKRIPOST.COM – Syarat dan cara membuat sertifikat Tanah Gratis 2024.
Mengutip dari berbagai sumber, Jumat (21/6/2024), PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program yang berjalan mulai 2018 sampai 2025 ini, masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu bisa membuat sertifikat tanah secara gratis.
Berikut syarat membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
– Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
– Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Baca Juga:
- Ini Aturan Baru Pemerintah untuk Seluruh Kepala Desa, Lurah, dan RT/RW se-Indonesia -NKRIPOST.COM
- Syarat dan Cara Beli Rumah Rp 500 Juta Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Terbaru 19 Juni 2024 -NKRIPOST.COM
Prosedur
Adapun prosedur membuat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, di antaranya:
1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL.
Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan BPN.
3. Masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.
5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah ( Tunggu 14 Hari).
6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lain.
Pasalnya, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.
Di luar itu, ada biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan juga operasional petugas yang berwenang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Baca Juga:
- Wahai Masyarakat Indonesia, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Provinsi Ini, Cek Lokasi dan Tanggalnya- NKRIPOST.COM
- Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Siapkan Berkas Ini -NKRIPOST.COM
Berikut rinciannya:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, meterai, hingga fotokopi berkas.
Catatan:
Setiap daerah beda-beda


Pembayaran PTSL Jawa Bali Rp 150.000
Apabila lebih dari Rp 150.000.
Itu bagaimana?
Ada sangsinya GK ada