5 Golongan NIK Akan Dinonaktifkan Pemerintah, Cek Namamu Sekarang Sebelum Terlambat, Simak!

5 Golongan NIK Akan Dinonaktifkan Pemerintah, Cek Namamu Sekarang Sebelum Terlambat, Simak!

23 April 2024 4 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI dengan berbagai kriteria atau golongan tertentu.

Penonaktifan tersebut akan menyasar sebanyak 94 ribu KTP warga DKI.

Adapun rinciannya adalah warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada 13.000.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin belum lama ini.

Di tegaskan bahwa penonaktifan di lakukan secara bertahap di mulai dari kriteria yang meninggal dunia.

Selanjutnya, penonaktifan di lakukan terhadap warga yang masih memiliki KTP Jakarta namun tinggal di luar wilayah Ibu Kota.

Baca Juga:

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (23/4/2024), Berikut empat kriteria dari 13 ribu KTP yang akan di nonaktifkan, meliputi:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Dinas Dukcapil awalnya akan mulai menjalankan penonaktifan KTP tersebut pada Maret 2024.

Akan tetapi pihaknya masih menunggu hasil resmi Pemilu 2024 dari KPU.

Dengan demikian, maka program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan di lakukan setiap bulan pasca-pemilu.

Budi menyebut penertiban administrasi kependudukan ini merupakan hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta saat paparan sosialisasi tahun lalu.

Baca Juga: