10 Larangan Kampanye Berdasarkan Undang-undang, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

10 Larangan Kampanye Berdasarkan Undang-undang, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

29 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Selanjutnya, masing-masing paslon akan berkampanye.

Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, durasi masa kampanye Pilpres 2024 adalah 75 hari.

Perlu diketahui, ada beberapa larangan seperti materi kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang tidak ditempelkan pada tempat umum.

Adapun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Melansir dari berbagai sumber, Berikut ini daftar larangan kampanye berdasarkan Undang-undang:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
  • Mengganggu ketertiban umum
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

(S/ya)