Ya Ampun, Ternyata Hanya Segini Gaji Kompol D Usai Terkuak Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6

Ya Ampun, Ternyata Hanya Segini Gaji Kompol D Usai Terkuak Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6

1 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

KASUS kecelakaan menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuranei (19) berbuntut panjang.

Seorang Perwira menengah Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.

Nur sendiri merupakan penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng saat kejadian berlangsung.

Selain itu, Nur juga mengungkapkan bahwa mobil Audi A6 yang ditumpanginya itu milik “sang suami”.

Dia dipinjamkan Audi A6 oleh Kompol D karena mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.

Diduga melakukan perselingkuhan dengan Nur, berapa gaji Kompol D sebagai seorang Polisi?

Perlu diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

Selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol D berada di kisaran Rp 7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulannya.

Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

(NKRIPOST/Detik)