Wakapolrestabes Paparkan Kasus Senjata Bodong Di Polsek Medan Area

Wakapolrestabes Paparkan Kasus Senjata Bodong Di Polsek Medan Area

1 Mei 2021 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM,  MEDAN – Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang Memaparkan kasus Senpi Bodong Langsung di Hadapan Sejumlah Awak Media, di Dampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH Jumat ( 30/4/21 ) Mengatakan Bahwa Senpi Yang di Miliki Oleh Tersangka di dapatnya dari Pembongkaran Asrama Milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.

Mencuatnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan,khususnya Polsek Medan Area membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra siang dan malam untuk memberantasnya .

Seperti yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh IPTU Rianto SH pada Sabtu(24/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib yang lalu

Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II IPTU Surya Prayitna SH mendengar bahwa disekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1.

Mengetahui hal tersebut Panit II IPTU Surya Prayitna segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut.Ketika dilakukan penggeledahan ,polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng.

Kemudian tersangka pun diamankan kemako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM).
– 2 (Dua)Butir Peluru Kecil (CIS).
– 2 (Dua) buah obeng.
– 2 (Dua) buah per Kecil.
– 2 (Dua) buah baut cacing.
– 6 (Enam) buah besi ukuran mini.
– 1 (Satu) buah mur,serta
– 1(Satu) Perkakas Senpi.

Tersangka mengakui kepada petugas bahwa,senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib.Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya,memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya.

Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia.Demikian kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan SH MH,Kanit Reskrim IPTU Rianto SH serta Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna SH dihadapan sejumlah awak media. (Tumpal)