Wahai Warga RI, Kalian Bakal Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Indonesia Mulai 2023, Wajib Bersiap-siap!

Wahai Warga RI, Kalian Bakal Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Indonesia Mulai 2023, Wajib Bersiap-siap!

13 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar baik untuk rakyat, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sejalan dengan tujuan aturan tersebut yaitu mendorong pemanfaatan energi bersih, pemerintah akan membagikan rice cooker gratis bagi masyarakat.

Jenis rice cooker tersebut berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, berasal dari produk dalam negeri, serta memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.

Kemudian warga yang akan mendapatkan rice cooker gratis bakal mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Baru Ini Mulai November 2023, Masyarakat Wajib Bersiap-siap!

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML).

Jumlah dana tersebut untuk pembagian AML dengan total 500 ribu rumah tangga.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp. 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” ungkap Yustinus dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/10/2023).

Adapun anggaran senilai tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Baca Juga: Para Pemilik KK Wajib Mengetahui Informasi Penting dan Terbaru Ini, Tolong Dicatat!

Kriteria Masyarakat Penerima Rice Cooker Gratis

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, ada sejumlah kriteria bagi warga yang bisa mendapat rice cooker gratis.

Pertama, calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kemudian yang kedua, merupakan pelanggan PLN hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Ketiga, calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Keempat, penerima belum pernah mendapatkan rice cooker gratis dalam program yang sama.

Selanjutnya, penerima wajib memelihara dan merawat AML.

Pola pemakaian AML pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Terakhir, penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindah tangankan kepada pihak lain.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Baru Ini Mulai November 2023, Masyarakat Wajib Bersiap-siap!

(Sa/ya)