Wahai Para Pemilik Emas di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan akan Susun Aturan Baru, Bersiap-siaplah, Ini Tak Main-main!

Wahai Para Pemilik Emas di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan akan Susun Aturan Baru, Bersiap-siaplah, Ini Tak Main-main!

17 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan akan segera merilis aturan terkait ‘bank emas‘.

Nantinya aturan ini akan memuat soal penyelenggaraan usaha bullion.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman, aturan tersebut akan mengatur usaha yang terkait emas.

Ia mengungkap aturan akan berisi beberapa poin, sebagai berikut:

Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion yang akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas.

Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion.

Dalam hal ini OJK akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.

Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan yang mengatur tentang kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia.

Keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.

“Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,” katanya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Agus menyebut aturan ini tak hanya memberikan manfaat kepada pemilik emas, namun juga dampak besar pada ekonomi.

Pasalnya, setelah ‘disekolahkan’ di bank emas itu akan bisa diputar.

(Sa/ya)