Wahai Para Kades, Sekdes dan Para Perangkat Desa se-Indonesia, Ada Kabar Terbaru Untuk Kalian, Simak!

Wahai Para Kades, Sekdes dan Para Perangkat Desa se-Indonesia, Ada Kabar Terbaru Untuk Kalian, Simak!

6 Desember 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk seluruh kades, sekdes dan perangkat desa seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 2014 Tentang Desa.

Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah pun memandang perlu memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

Hal tersebut dilaksanakan melalui penyesuaian penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Melansir dari laman Puskominfo PPDI, Rabu (6/12/2023), Presiden Joko Widodo menandatangani PP 11/2019 pada 28 Februari 2019 dengan pertimbangan tersebut.

Sejak terbitnya peraturan itu, gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil (PNS) golongan 2 A.

Berikut rinciannya:

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang 2 a.
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak perangkat desa di luar Jawa yang belum menikmati ketentuan tersebut.

Ada yang nominalnya belum sesuai dengan standar aturan dalam PP 11/2019.

Serta ada pula yang pembayarannya tersendat-sendat tidak bisa cair setiap bulan.

Menjelang akhir tahun 2023 ini, beredar kabar bahwa pemerintah tengah menggodok revisi PP tersebut.

Adapun salah satu organisasi perangkat desa telah melakukan lobi dengan pemerintah terkait akan adanya perubahan.

Berikut poin-poin yang diharapkan dapat masuk dalam revisi PP 11/2019:

– Penghasilan tetap perangkat desa wajib dibayar setiap bulan

– Penghasilan tetap perangkat desa wajib minimal setara PNS golongan 2 A

– Pemberian sanksi bagi kabupaten yang tidak membayar penghasilan tetap setiap bulan

– Memberi sanksi bagi kabupaten yang tidak menganggarkan penghasilan tetap setara golongan 2 A

– Dana purna tugas bagi perangkat desa yang pensiun, diberikan sesuai kemampuan daerah

– Kenaikan penghasilan tetap perangkat desa mengikuti kenaikan gaji ASN, akan ada kenaikan khusus setiap 2 tahun sekali sesuai masa jabatan

Dan yang menjadi catatan, apabila ada hal-hal lain dalam revisi PP no 11 2019 ini, menunggu petunjuk dari Presiden.

Di sisi lain, pemerintah juga telah berjanji untuk segera menerbitkan perubahan atas peraturan yang menjadi dasar pemberian gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di Indonesia.

(Sa/ya)