Wahai Para Guru dan Kepsek se-Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting dari Kemendikbud untuk Anda, Simak!

Wahai Para Guru dan Kepsek se-Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting dari Kemendikbud untuk Anda, Simak!

4 Januari 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kemendikbudristek menghadirkan inovasi baru di Januari 2024.

Bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbudristek akan mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, dilansir Senin (3/1/2024).

Kemudian, Dirjen GTK juga menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lebih Baik
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik.

Mengapa demikian? Pertama, praktis karena proses mengisi dan menyiapkan dokumen menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan rekomendasi indikator Rapor Pendidikan, sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

Tidak hanya itu, Nunuk juga meyakini guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah hanya perlu melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja saat PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja.

Yakni tahap perencanaan, yang mana guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

Lalu di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang tersedia di PMM.

Terakhir adalah tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Nunuk kemudian menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui laman berikut: link.tree/pengelolaankinerjapmm.

(Sa/ya)