Waduh, Ini Tanggapan Menohok Para Pengusaha Soal Esek-esek Tanpa Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendannya Segini
9 Desember 2022ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pengesahan aturan yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun.
Hal tersebut dituangkan dala Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Perwakilan-perwakilan sektor bisnis mengatakan bahwa RKUHP mengirimkan pesan yang keliru tentang ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Sukamdani, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (4/12/2022).
Menurutnya, klausul-klausul yang berkaitan dengan moralitas, akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
“Perubahan-perubahan yang tercantum pada RKUHP akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia,” kata Human Rights Watch, Andreas Harsono.
Namun demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis kritik tersebut, dengan mengatakan bahwa versi final RKUHP akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi
Versi revisi KUHP telah dibahas sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1945.
Selain isi kriminalisa hubungan seks tanpa nikah, RKUHP juga melarangan menghina presiden atau lembaga negara dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia.
“Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya Edward Omar Sharif Hiariej.