Waduh! 6 Kapolsek Gagal Ujian Praktek SIM C Zig-zag dan Angka 8, Kapolri Langsung Bilang Begini

Waduh! 6 Kapolsek Gagal Ujian Praktek SIM C Zig-zag dan Angka 8, Kapolri Langsung Bilang Begini

28 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang Kapolres mengukur kemampuan enam anak buahnya para Kapolsek untuk menyelesaikan tantangan melakukan ujian praktek untuk mendapatkan SIM C dengan cara berkendara zig-zag. Namun, tak ada yang berhasil lulus.

Tak tanggung-tanggung sang Kapolres memberikan tantangan uang senilai satu ikat (Rp 1 juta) barang siapa yang sanggup melalui jalur zig-zag tersebut.

Hal itu diungkap pemilik akun Facebook Ricky Antho.

Ia menjelaskan, ujian praktek SIM C itu dilakukan di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Dia pun meyakinkan kalau peristiwa itu benar-benar terjadi.

Ricky menyebutkan kalau sebanyak 6 kapolsek melakukan ujian praktik SIM C, namun tak ada satupun yang sanggup melalui zig-zag tersebut.

Kapolres pun akhirnya mengantongi uang Rp 1 juta nya itu kembali.

“Survei membuktikan, praktek ujian SIM memang tak semudah yang dibayangkan. Kejadian ini benar adanya di wilayah Sragen. Bahkan anggota polisi yang mencobanya. Kapolsek sendiri yang melakukan ujian prakteknya. Dari 6 kapolsek yang mengikuti tidak ada satupun yang lolos & lulus melaluinya,” tulisnya.

“Padahal kapolres sendiri memberikan tantangan 1 juta rupiah bagi yang bisa lulus melalui ujian prakteknya itu. Nyatanya tidak ada satupun Kapolsek yang yang berjaya menaklukkan rintangan yang ada,” sambungnya.

Terima Banyak Keluhan, Kapolri, Jenderal Listyo SIgit Minta Izin Praktek SIM Dipermudah

“Jadi sekali lagi setujukah jika ujian praktek untuk SIM dikaji ulang, agar para pengendara bisa terdorong untuk melakukan pembuatan SIM yang tidak memberatkan smua orang?” tanya dia dalam postingannya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Kapolri Telah Minta Korlantas Polri Agar Mengubah Metode Ujian Praktek SIM

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyoroti ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, praktek berkendara dengan manuver angka delapan dan zig-zag seperti ujian untuk pemain sirkus.

“Saya kira ini yang di sini kalau saya uji dengan tes yang ada ini mungkin dari 200 ini yang lulus paling 20, bener enggak?” kata Listyo Sigit, Jumat (23/6/2023).

Ia kemudian meminta jajarannya melakukan studi banding untuk membuat ujian SIM yang lebih mudah.

BACA JUGA: Heboh! Lukas Enembe Habiskan Rp1 Triliun Tiap Tahun untuk Belanja, Lihat Reaksi KPK, Duh Tak Main-main

Studi banding ke luar negeri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan studi banding untuk mengevaluasi tes ujian pembuatan SIM.

“Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Korlantas Polri akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain guna mendalami tes SIM yang tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Untuk mengetahui perbedaannya, berikut perbandingan ujian pembuatan SIM di Indonesia dan luar negeri:

Indonesia

Peserta ujian SIM di Indonesia harus menjalani tes teori untuk mengetes pengetahuan berkendara serta tes praktik menggunakan kendaraan.

Saat ujian praktek, peserta tes harus berkendara di jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8.

Hal ini dilakukan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi, serta tingkat kemahiran pengemudi.

Meksiko

Dilansir dari Dailymail, masyarakat Meksiko tidak perlu mengambil tes pengemudi karena tidak diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini berlaku untuk tes praktek maupun teori.

Sebagai gantinya, hanya orang berumur 18 tahun yang sudah boleh mengemudi di Meksiko.

Pakistan

Di Pakistan, pengemudi hanya menjalani tes sederhana berupa menyetir di antara kerucut pembatas.

Selain itu, warga berumur minimal 18 tahun harus menjalani tes praktek dan teori pada hari yang sama.

India

Warga India hanya perlu mengemudi lurus, belok kiri, lalu berhenti untuk mendapatkan SIM.

Bahkan, jika memiliki cukup uang, cukup bayar antara 500-1.000 rupee atau antara Rp 91.000-Rp180.000 untuk mendapatkan lisensi tanpa mengikuti tes.

Denmark

Kebalikannya, warga usia 18 tahun ke atas asal Denmark harus menjalani ujian mengemudi berupa tes teori, praktek, dan pelajaran pertolongan pertama selama 7 jam.

Di tes praktek, mereka harus mengemudi di jalur angka 8, lintasan licin, berbalik arah, maju-mundur, mengerem, dan parkir.

Jepang

Warga Jepang usia 18 tahun wajib melakoni tes teori, praktik, dan tes kognitif untuk mendapatkan izin mengemudi.

Selanjutnya, mereka praktik berkendara di jalur berbentuk S, dari atas tebing, serta tes kognitif, buta warna, penglihatan, dan pendengaran.

Finlandia

Penduduk Finlandia usia 18 tahun harus menjalani tes teori, praktik, serta mengikuti pelajaran mengemudi selama 18 jam.

Saat praktek, mereka diminta mengendalikan roda dalam cuaca dingin dan mengemudi di malam hari.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Listyo Sigit yang meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Kasus Al Zaytun Belum Kelar, Kini Viral Ponpes Al Kafiyah Sholat Dipimpin Wanita Bercadar, Lihat

Arsul mengatakan evaluasi pembuatan SIM tidak boleh hanya bertumpu pada upaya agar warga tak dipersulit.

Dia berharap agar aspek pengawasan juga diperketat terutama terhadap pungutan liar (pungli) di atas tarif resmi.

“Namun juga mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di atas tarif resmi,” kata Arsul, Kamis (22/6/2023).

Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini banyak mendapat laporan keluhan dari masyarakat di berbagai daerah dalam membuat SIM.

Sebab, biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya meski pembayaran sudah dilakukam melalui bank penerima.

“Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli oleh warga masyarakat di banyak daerah,” ujarnya.

Arsul menegaskan persoalan tersebut harusnya dituntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan Polri.

“Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan “undercover” sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sat Lantas Polrestabes Medan Masih Menggunakan Pola Zig-zag

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, sampai saat ini ujian SIM di wilayah Kota Medan masih menggunakan metode lama dan belum ada perubahan.

“SIM itu nasional, kita tunggu nanti aturan atau petunjuk dari Polda, bagaimana teknisnya,” kata Valentino kepada Tribun-medan, Kamis (22/6/2023).

“Kalau nasional biasanya nanti Korlantas ke Polda Ditlantas baru nnti turun ke kita,” sambungnya.

Ia menyampaikan, kedepannya perubahan yang akan dilakukan saat ujian SIM akan mempermudah masyarakat saat mengikutnya.

“Teknisnya lah, mungkin ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat,” sebutnya.

Valentino menyampaikan, selama ini masyarakat juga sudah bisa melakukan pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi, untuk menghindari pelaku-pelaku pungli atau calo.

“Kan sudah banyak aplikasi juga, untuk mempermudah bagaimana tidak ada hal-hal yang menyimpang,” bebernya.

“Silahkan masyarakat bisa mengikuti menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada terkait pelayanan SIM,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga menyampaikan, selama ini proses pembuatan SIM masih terus dilakukan seperti biasa, termasuk ujian praktik angka delapan dan zig-zag.

“Zig-zag masih, itu ujian praktik nya belum ada yang berubah. Kita tunggu nanti petunjuknya seperti apa,” ungkapnya.

“Di Medan masih berjalan, berarti belum ada kita liat nanti petunjuk dari pusat, agar nanti keterampilannya dapat tapi mungkin lebih di permudah,” katanya.

BACA JUGA: PLN Keluarkan Pengumuman Serius untuk Seluruh Pengguna Listrik se-Indonesia, Warga Wajib Tahu, Simak!

(Yar/Sis)