Virtual Police

Virtual Police

25 Februari 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST.COM – JEPARA – Sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolri yang berjumlah 16 ada di nomor 5 yaitu pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas yang didalamnya terdapat kegiatan virtual police.

Virtual police adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat apabila masyarakat menyampaikan opini yang bersifat melanggar tindak pidana.

Pihak Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dunia maya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan illegal maupun melanggar hukum maka tentunya Kepolisian ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat berupa peringatan sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolri.

Contohnya di suatu akun ada tulisan atau gambar, kemudian ada petugas patroli siber yang menemukan langsung mengambil postingan tersebut dan ternyata dalam tulisannya ada pelanggaran pidana. Petugas membuat laporan informasi kepada atasannya, setelah ada laporan informasi, ada screenshot, meminta pendapat ahli (pidana, bahasa dan ITE). Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Contohnya, “Virtual Police Alert Peringatan I, Konten Twitter anda yang diunggah pada tanggal 22 Februari 2021 pukul 13.13 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, dihimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam Presisi”.

Peringatan tersebut dikirimkan dengan harapan postingan dapat dihapus dan orang dituju tidak merasa terhina. Virtual Police Alert Peringatan diberikan beberapa kali kepada akun yang bersangkutan, namun apabila tidak mengindahkan apa yang disampaikan dan yang dituju merasa dirugikan hingga membuat laporan maka akan dilakukan mediasi, apabila tidak bisa juga maka akan diproses.

Dalam tugas Polri disebutkan bahwa Polri melakukan perlindungan, pengayoman, penegaan.

NkriPost – Purnomo