Viral! Bos Perusahaan Hustle Ludahi Petugas PLN Saat Penagihan Listrik

Viral! Bos Perusahaan Hustle Ludahi Petugas PLN Saat Penagihan Listrik

31 Juli 2021 0 By Tim Redaksi

MUHAMMAD Reza Sitio pelanggan PLN yang meludahi dan mengintimidasi petugas saat memberikan tagihan listrik ternyata bos perusahaan Hustle Group Indonesia.

Pria asal kota Medan itu kini menjadi sorotan itu kini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah meludahi petugas PLN bernama Ayu Miranda saat pandemi Covid-19 di mana penularan salah satunya melalui air liur.

Muhammad Reza Sitio ditangkap oleh polisi saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Sabtu ( 31/7/2021) pukul 01.00 WIB.

Sosok Reza merupakan seorang pemilik perusahaan Hustle Grup Indonesia yang kini menjabat sebagai CEO.

“Memang saat bekerja dulu dia sering buat masalah dan cukup tempramental. Tapi saat ini sudah tidak di sini lagi,” kata seorang wanita temannya Reza kepada Indozone.id, Sabtu (31/7/2021).

Informasi ini disampaikan sumber, rekan Reza saat bekerja di sebuah perusahaan media.

Karena tempramen dan suka buat masalah membaut Reza tidak bertahan penyiar lama menjadi penyiar.

Barulah setelah keluar sebagai penyiar dia membuat perusahaan event organizer sendiri di Hustle Grup Indonesia.

Pelaku ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban.

“Pelaku yang ludahi petugas PLN inisial MRS sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution kepada wartawan.

Sementara itu pihak PLN tidak ambil kompromi terhadap kasus ini.

Mereka menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Manager Komunikasi PLN Sumatera Utara, Yasmir Lukman.

Diketahui sebelumnya petugas PLN mendatangi rumah pelaku dengan itikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.

Kata Ysmir PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Diketahui seorang pria di Medan bernama Reza viral setelah aksinya yang mengusir dan meludahi salah satu petugas PLN beredar di media sosial.

Setelah melakukan tindakan tidak terpuji, Reza ditahan di Polres Kota Medan.

Yang menjadi perhatian adalah ekspresi Reza saat dimintai keterangan di kantor Polisi.

Reza yang memakai kaos berwarna kuning tampak lesu di depan petugas polisi.

Tampang arogannya tidak terlihat lagi ketika dimintai keterangan oleh polisi.

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021.

Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.

Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.

(NKRIPOST/Indozone)