Usia Dicecar 16 Pertanyaan, Kamaruddin Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini, Duh

Usia Dicecar 16 Pertanyaan, Kamaruddin Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini, Duh

15 Agustus 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kamaruddin Simanjuntak telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 10 jam.

Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

“Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.

Ia mengatakan sejatinya jalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB, namun penyidik terus berdebat dengannya.

Menurutnya, perdebatan itu terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita,” sebutnya.

“Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih,” imbuhnya.

Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

“Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu,” tuturnya.

(Yar/sis)